Jl. Viaduk Kertajaya Kec. Gubeng view dari Kertajaya ke Sulawesi

FAQ

1. Apakah billboard dikenakan pajak?
Menurut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, reklame (termasuk billboard) dikenakan pajak Nilai Sewa Reklame (NSR). Besaran NSR didasarkan pada jenis reklame atau billboard.

Jenis reklame atau billboard sendiri ada dua macam. Pertama adalah jenis reklame atau billboard produk. Sedangkan jenis reklame atau billboard yang kedua adalah jenis non-produk.

Secara umum, pajak NSR billboard dengan jenis produk lebih besar ketimbang billboard non-produk. Besaran pajak billboard produk hampir lima kali lipat billboard non produk.

2. Berapa biaya pasang iklan di billboard?
Biaya pasang iklan di billboard sama dengan biaya sewa billboard. Mengingat, fungsi billboard juga untuk keperluan advertising. Sehingga biayanya juga sama dengan sewa billboard.

Terkait biaya iklan di billboard, murah atau mahal, tergantung ukuran billboard, titik atau lokasi pemasangan billboard, ada tidaknya penerangan, dan sudut pandang billboard sendiri.

Biaya iklan di billboard bisa saja murah. Namun, dengan catatan ukuran billboard tidak terlalu besar, lokasi billboard kurang strategis, tidak ada penerangan, dan sedikit sudut pandang.

Top Billboard

Jl. Gajahmada pertigaan Stasiun Balapan

JL Honggowongso, Dekat Sami luwes SIde B

JL Honggowongso, Dekat Sami luwes SIde A

Jl Kol Sutarto – Panggung Jebres traffic